Mau Delisting, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Tender Offer Rp328/Saham

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Humpus Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) mengumumkan akan berencana melakukan go private dan delisting. Emiten terafiliasi Tommy Soeharto ini pun telah mengetok harga tender offernya.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, PT Joyo Agung Permata sebagai pemegang saham emiten perkapalan ini menetapkan harga pembelian kepada para pemegang saham sebesar Rp328 per saham.

Tender offer dilaksanakan di harga premium atau mencapai 183% di atas harga terakhir HITS sebelum terkena suspensi bursa yakni Rp 116 per saham.

"Harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rapat umum pemegang saham untuk perubahan status perseroan," sebagaimana dikutip Rabu, (28/5/2025).

Sebagaimana diketahui, perseroan telah menginformasikan Rencana Go Private dan Delisting pada tanggal 10 April 2025. Perseroan juga telah melakukan pemanggilan RUPSLB Independen pada tanggal 25 April 2025.

Akan tetapi, RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dan Delisting ini yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025, karena terdapat satu dan lain hal, mengalami penundaan pelaksanaannya.

"RUPSLB akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025 yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berlokasi di Ruang Sapphire, Artotel Suites Mangkuluhur," kata dia.

Sebelumnya, Manajemen memaparkan, perseroan mengajukan rencana go private dan delisting dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdapat perubahan strategi bisnis dalam grup perusahaan sehingga kegiatan usaha utama grup perusahaan sebagian besar akan ditopang oleh PT Humpuss Maritim Internasional Tbk, anak usaha Perseroan.

"Oleh karenanya, Perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan (capital raising) dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana tersebut di masa depan," jelas manajemen.

Kemudian, perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa tekanan volatilitas harga saham atau publik. Selain itu, perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi, melakukan pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan).

Serta, mengingat dan dengan mempertimbangkan cash flow yang dimiliki Perseroan, Perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Jadi Miliarder Lewat Saham Mulai dari Rp10 Juta

Next Article Dibuka Sri Mulyani, IHSG Ngegas Ke Level 7.100

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |