Makna Ayat Waris serta Dampaknya kepada Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan

6 hours ago 7

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Permasalahan sengketa harta waris semakin marak dari hari ke hari. Motifnya beragam, mulai dari ketidakpuasan atas porsi warisan antara laki-laki dan perempuan, kedudukan wasiat dan hibah yang tidak jelas, ketidaksepakatan mengenai hukum yang digunakan, keinginan menguasai harta, hingga ketidaktahuan tentang siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.

Jumlah kasus waris yang dibawa ke pengadilan rata-rata sekitar 3.000 perkara per tahun selama lima tahun terakhir. Namun, survei menunjukkan hampir setiap keluarga pernah menghadapi masalah waris, minimal pernah mendengar atau menyaksikannya, meski tidak semua berujung ke pengadilan. Dari semua motif tersebut, faktor utamanya adalah kurangnya pemahaman mendalam terhadap hukum waris Islam yang sudah berusia 1400 tahun lebih.

Dalam artikel ini, penulis mengajak pembaca untuk mentadaburi Surah An-Nisaa (4): 11, 12, 13, 14, dan 176, serta menelaah bagaimana ayat-ayat ini memengaruhi kehidupan manusia. Dimulai dari Ayat 11, Allah SWT menekankan kewajiban hukum waris, dimulai dengan pembagian untuk anak. Menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, ayat ini menunjukkan pentingnya keberlanjutan keturunan, dari anak hingga cucu cicit.

Selanjutnya, disebutkan bahwa porsi anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan. Dalam konteks sosial, bahasa ayat justru menekankan penghormatan terhadap perempuan, berbeda dengan jika dikatakan "anak perempuan separuh dari bagian anak laki-laki".

Meskipun maknanya sama, urutan penyebutan dalam ayat ini menempatkan kedudukan perempuan diutamakan. Perbedaan porsi ini sering dianggap tidak adil, padahal laki-laki yang menerima dua bagian juga memiliki kewajiban yang dua kali lipat dibanding perempuan.

Konteks sosial lainnya terlihat dalam pembagian waris untuk orang tua: ayah mendapat seperenam atau sisa, ibu seperenam atau sepertiga, dan jika keduanya tidak ada, hak waris dapat dialihkan kepada kakek dan nenek.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa bagian ayah ibu sedikit dari anak karena kebutuhan mereka lebih sedikit dibandingkan anak-anaknya yang bahkan wajib memberikan nafkah kepada mereka berdua. Hal ini menunjukkan hukum waris sangat memperhatikan kedudukan keluarga.

Dari sisi ekonomi, ayat ini juga menegaskan aturan wasiat dan utang. Wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta bersih, dan utang harus didahulukan sebelum wasiat ditunaikan. Meskipun kata "wasiat" disebut pertama dalam ayat, hadis Rasulullah SAW menjelaskan bahwa utang harus didahulukan (HR. Tirmidzi No. 2048).

Dalam konteks ekonomi, hal ini bermakna agar ahli waris dan masyarakat tidak terbebani, serta memastikan ahli waris akan hidup sejahtera, bukan lemah. Oleh karena itu, umat Islam diberi tuntunan untuk berhati-hati dalam berutang, bahkan dibekali doa khusus agar terhindar dari lilitan utang.

Ujung Ayat 11 ini menyebutkan bahwa hukum waris tersebut adalah ketetapan Allah yang tidak boleh diganggu gugat, kata Maha Tahu dan Maha Bijaksana menyakinkan ketauhidan umat Islam bahwa ayat ini membawa keadilan bagi semua.

Pada Ayat 12, ketentuan pembagian beralih pada suami dan istri. Bagi pasangan yang memiliki anak: suami mendapat seperempat, istri seperdelapan; bagi yang tidak memiliki anak: suami setengah, istri seperempat. Porsi yang lebih besar bagi suami atau istri tanpa anak sangat wajar karena tidak ada bagian yang dibagikan untuk keturunan.

Dari sisi sosial, hak istri baik seorang maupun lebih dari satu, diberikan bagian yang sama yaitu berbagi seperdelapan atau seperempat. Dalam Tafsir Al-Maragi, dijelaskan bahwa ketentuan ini menganjurkan agar suami sebaiknya memiliki satu istri saja karena tidak mengistimewakan suami yang beristri lebih dari satu, kecuali darurat.

Selanjutnya, terkait kedudukan saudara laki-laki dan perempuan, terdapat perbedaan antara saudara seibu, sebapak, atau seibu-sebapak. Di Ayat 11 disebutkan mereka mendapatkan seperenam atau sepertiga, tergantung jumlahnya.

Sedangkan di Ayat 176, saudara laki-laki dan perempuan berbagi, dengan saudara perempuan mendapat separuh dari saudara laki-laki. Dari konteks sosial, saling mengenal anggota keluarga menjadi penting agar pembagian waris dapat dilaksanakan dengan baik.

Dari sisi ekonomi, kata-kata 'taroka, tarokna, taroktum' yang muncul di ayat 11, 12, dan 176 mengandung makna tersirat mengenai pentingnya perencanaan keuangan keluarga. Harta yang dihitung adalah hanya harta pewaris yang telah meninggal, sehingga diperlukan administrasi dan pencatatan selama hidup.

Selain itu, literasi keuangan yang memadai juga penting agar setiap anggota keluarga mengetahui jenis harta dan utang, baik dalam bentuk produk maupun jasa keuangan, sehingga pembagian waris dapat diselesaikan dengan tepat.

Perlu dicatat bahwa tidak ada istilah "harta gono-gini" dalam Islam, di mana harta secara otomatis dibagi dua seperti dalam hukum adat atau hukum perdata Indonesia. Dalam Islam, kepemilikan harta tergantung pada akad. Misalnya, suami bisa memiliki seluruh harta, karena yang wajib diberikan kepada istri dan anak hanyalah bagian dari nafkah. Sebaliknya, istri juga dapat memiliki seluruh harta jika suami Ikhlas dan sah memberikan kepadanya.

Di ujung Ayat 12, Allah menyebut asma-Nya: Maha Tahu dan Maha Penyabar, Maha Lembut, Maha Santun, yang mengandung makna agar manusia menyegerakan perhitungan dan pembagian harta waris.

Dalam konteks sosial, setelah dhitung, seorang ahli waris dapat memberikan harta bagiannya kepada ahli waris yang lebih membutuhkan. Selanjutnya, Ayat 13 dan 14 menegaskan bahwa hukum waris bersifat wajib, sekaligus menjelaskan imbalan pahala bagi yang taat dan hukum bagi yang melanggarnya.

Dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat waris tidak sekadar mengatur perhitungan harta, tetapi juga memuat banyak pesan penting dalam konteks sosial, ekonomi, dan keagamaan.

Pertama, konteks sosial: memahami hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan; memuliakan kedudukan perempuan; menegakkan konsep kekeluargaan untuk saling menjaga kehidupan berkeluarga walaupun pada ahli waris yang masih dalam kandungan; memperhatikan tanggung jawab suami terhadap istri; mengetahui nasab keluarga; serta membentuk akhlak mulia semua anggota keluarga.

Kedua, konteks ekonomi: memastikan hidup bebas dari utang, baik utang kepada manusia maupun utang ibadah (zakat, fidiyah, nazar, atau denda); tahu perhitungan zakat menurut nisab dan haulnya; menunaikan wasiat sesuai aturan; berbagi harta secara adil kepada ahli waris; dan memanfaatkan harta agar produktif dan bermanfaat.

Ketiga, konteks keagamaan: meningkatkan keimanan, percaya bahwa Allah mengetahui seluruh urusan harta dan adil dalam penetapan hukumnya dan harus taat kepada ajaran Rasulullah SAW karena banyak aturan waris dijelaskan dalam hadis.

Ilmu waris disebutkan juga sebagai setengah ilmu karena untuk menjalankannya diperlukan kemampuan ilmu membaca menulis (iqra'), sosiologi, ekonomi, akuntansi, bisnis, psikologi, forensik, kedokteran, dan lain-lain.

Terakhir, ayat-ayat waris menuntun umat Islam untuk hidup adil, harmonis, dan bertanggung jawab dalam keluarga dan masyarakat, serta berpendidikan tinggi. Oleh karena itu, sudah saatnya hukum waris Islam ditegaskan penerapannya agar dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.

Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |