Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai bencana longsor di Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat. Menurutnya ia akan segera ikut meninjau langsung kondisi di lapangan.
"Hari ini tim saya akan ke lokasi, saya akan ikut ke sana nanti besok atau lusa," kata Bahlil, di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun Bahlil menerangkan, bahwa izin tambang galian C itu sudah dilimpahkan kepada daerah. Ia juga menerangkan bakal melakukan evaluasi terhadap izin tambang atas bencana yang terjadi.
"Ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah, ke gubernur. Tapi dengan kondisi kaya begini tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total," kata Bahlil.
Sebelumnya, dari pihak Kementerian ESDM sudah meminta masyarakat sekitar untuk segera mengungsi dari kawasan bencana, mengingat daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.
"Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja," ujar Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, Dwi Anggia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/6/2025).
Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan, jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Adapun, salah satu tantangan dalam proses pencarian korban adalah potensi longsor susulan. Dengan begitu, Basarnas melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.
Akibat kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026
Next Article LPG 3 Kg Tak Dijual ke Pengecer, Bahlil Akhirnya Ungkap Alasannya