Kurir Narkoba Ditangkap di Kalideres, 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

4 hours ago 2

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial TE ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram hingga ribuan butir ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Dari penyelidikan itu polisi menangkap tersangka TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan," kata Nasriadi melalui keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi hingga ganja. Rinciannya terdiri dari sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, serta 227 gram ganja.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai mata uang asing di dalam tas milik tersangka. "Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka," tambahnya.

Barang bukti lain yang turut disita yakni tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan sebuah tas berwarna hitam.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengungkapkan bahwa tersangka TE tidak bekerja sendiri. Berdasarkan pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer," jelas Vernal.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sosok A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna mengungkap jaringan peredaran ini lebih luas.

Akibat perbuatannya, TE kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tonton juga video "Detik-detik Penangkapan 'Miss D', DJ Ternama di Medan Nyambi Jual Narkoba"

(ond/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |