Kurir 5 Kg Sabu Ditangkap Bareskrim di Makassar, Dikendalikan Residivis

5 hours ago 7
Makassar -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 5 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41) ditangkap dalam operasi itu.

"Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Makassar. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan langsung.

Tim mendapati jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis. Hingga kemudian mengikuti pergerakan tersangka yang diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

Eko mengungkap M Yusran Aditya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari dan didapati sejumlah barang bukti yang telah disimpannya di lokasi berbeda.

Kurir sabu ditangkap Bareskrim (dok istimewa)Kurir sabu ditangkap Bareskrim (dok istimewa)

"Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah," ungkap Brigjen Eko.

Saat menggeledah rumah orang tua tersangka, tim menemukan barang bukti sabu. "Ditemukan satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh China bertulisan 'Guanyinwang', yang diduga narkotika jenis sabu," imbuh Eko.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu yang disita memiliki berat sekitar 5 kilogram dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 9,06 miliar. "Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184," ucap Eko.

Dijelaskan Eko, dalam kasus ini, tersangka M Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Dia mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

"Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap," jelas Eko.

Tersangka, lanjut Eko, juga bekerja sama dengan istrinya bernama Nasrah untuk mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran maupun sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.

"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," tutur Eko.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

(ond/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |