Kuota Internet Hangus Sampai Rp 63 Triliun, ATSI Buka Suara

20 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) buka suara terkait temuan nilai kuota internet prabayar yang hangus dan disebut-sebut mencapai Rp 63 triliun.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa kebijakan masa aktif dan sistem pemakaian kuota data sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku dan praktik industri yang wajar.

Menurutnya, penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

"Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya," ujar Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (13/6/2025).

Marwan menjelaskan, pemberlakuan masa aktif pada paket data adalah praktik yang wajar dalam industri telekomunikasi.

Sebab, kuota internet ditentukan berdasarkan lisensi spektrum frekuensi yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan berdasarkan volume pemakaian seperti pada listrik atau saldo kartu tol.

Menurut Marwan, penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor, seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub.

Bahkan, operator global seperti Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota hangus apabila tidak digunakan dalam masa berlakunya.

Lebih lanjut, ATSI menekankan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam pelayanan pelanggan.

Setiap operator anggota ATSI telah menyampaikan secara terbuka seluruh informasi terkait masa aktif, kuota, dan hak-hak pelanggan, baik melalui situs resmi maupun saat proses pembelian.

Pelanggan diberikan kebebasan atau keleluasaan untuk memilih dan membeli paket data sesuai keinginannya dan kebutuhannya.

ATSI juga menyatakan keterbukaan untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus mendorong kebijakan yang adil bagi konsumen dan tetap mendukung keberlangsungan industri.

Isu ini bermula dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, yang baru-baru ini membahas temuan potensi kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan.

Berdasarkan data dari Indonesian Audit Watch (IAW), angka kerugiannya disebut bisa mencapai Rp 63 triliun per tahun.

Ia menilai, model bisnis yang membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.

"Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam," ujar Okta, dikutip dari Detikcom.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |