Kubu Hasto Bawa-bawa Negeri Antah Berantah dan Konoha di Sidang

1 day ago 3

Jakarta -

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa-bawa soal Negeri Antah Berantah dan Konoha di persidangan. Kubu Hasto mencecar ahli hukum pidana soal penyidik yang menjadi saksi di persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat bertanya ke ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Fatah dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Dalam sebuah persidangan di Negeri Antah Berantah, Negeri Konoha. Dalam persidangan tersebut, ada penyidik, dia yang memeriksa berkas, kemudian memeriksa saksi-saksi, ahli, dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian dihadirkan dalam persidangan, kemudian di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Ronny Talapessy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri aja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalau dia menceritakan hasil tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," jawab Fatah.

Ronny tak puas dengan jawaban Fatah. Dia kembali menanyakan apakah yang disampaikan penyidik, yang menjadi saksi di sidang memiliki kekuatan pembuktian.

"Artinya apa yang disampaikan oleh saudara saksi ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian? Karena ini penyidik jadi saksi, dia menceritakan berkas loh, diperiksa di berkas?" tanya Ronny.

"Kalau penyidik jadi saksi sudah banyak praktik dan yurisprudensinya," jawab Fatah.

Ronny kembali mencecar Fatah soal keterangan yang disampaikan penyidik di persidangan yang berasal dari pemeriksaan saksi dan berkas perkara. Ronny meminta Fatah fokus menjawab pertanyaan tersebut.

"Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus aja pak, dia periksa BAP, dia jalani tuh, terus di persidangan ini dia bilang ya di jalan itu, dia menjelaskan lagi peristiwa itu, bisa nggak itu?" cecar Ronny.

"Kalau keterangan terkait itunya, terkait keterangan-keterangan," jawab Fatah yang langsung dipotong Ronny.

"Pertanyaan saya bisa nggak?" cecar Ronny.

"Tidak bisa," jawab Fatah.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(mib/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |