KSPSI Sebut Pemerintah Segera Umumkan Aturan Outsourcing, Ini Bocorannya

3 hours ago 4

Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut pemerintah akan mengumumkan sejumlah kebijakan strategis terkait ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut mencakup aturan baru mengenai pembatasan outsourcing (alih daya) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK)

Hal itu disampaikan Andi Gani dalam acara jumpa pers Panitia May Day 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Andi Gani mengatakan aturan ini nantinya akan membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

"Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah 1-2 hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap," kata Andi Gani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Gani memberikan bocoran bahwa lima sektor yang diperbolehkan untuk outsourcing di antaranya jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor tersebut, perusahaan wajib mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

"Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing. Saya mendengar (batas waktunya) hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga," tutur Andi Gani.

Dia mengatakan aturan ini kemungkinan besar akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain soal outsourcing, Andi Gani juga menjelaskan pemerintah akan mengumumkan Satgas PHK dalam waktu dekat.

"Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi akan diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok atau lusa bahkan, bahkan sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja secara langsung," lanjut dia.

Satgas PHK akan diisi oleh elemen kelas pekerja, akademisi hingga pejabat negara.

"Akan diisi oleh tokoh-tokoh buruh, oleh akademisi, oleh para-para pejabat-pejabat kementerian lintas sektoral," terang Andi Gani.

Nantinya, nomenklatur lembaga itu bernama Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Dengan begitu, tugas satgas ini akan mencakup kesehatan, pendidikan, lalu perumahan, dan jaminan sosial bagi para buruh.

"Jadi itu menggantikan DKBN. DKBN saya tegaskan bukan Presiden tidak menepati janji, kami para pimpinan buruh yang meminta agar dibuat simpel menjadi Satgas PHK tapi lebih efektif dan lebih simpel," imbuh Andi Gani.

"Karena kalau dewan lagi, dewan lagi, kebanyakan lembaga dan APBN sudah ada, dan sudah ada LKS Tripartit yang menjadi wakil para serikat pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah," sambung dia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Andi Gani mengapresiasi langkah cepat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut hampir sekuruh tuntutan buruh telah dipenuhi, mulai dari pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, UU PPRT, hingga revisi aturan outsourcing.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yangtelah menepati janji May Day. Buruh akan sangat bahagia," ucap Andi Gani.

(ond/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |