Jakarta -
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dua pria, A alias B (45) dan SA (49) sebagai tersangka penjual produk kedaluwarsa. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan masyarakat mengadukan dugaan praktik penjualan produk kedaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan barang.
Polisi langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," kata Kombes Ade Safri, Selasa (8/7/2025).
Tersangka A selaku pemilik usaha dan karyawannya, SA, mengaku mendapatkan barang kedaluwarsa itu dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L.
"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel," kata Ade Safri.
Dia menyebut barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya mulai dari produk pangan, minuman, kosmetik dan farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.
"(Cara menghapus tanggal kedaluwarsa) Dengan menggunakan thinner maupun lotion," katanya.
A alias B dan SA pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 juncto Pasal 99 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini