KPK Ungkap Silmy Karim Ada Komunikasi dengan Bule 'Bos Kampung Rusia'

3 hours ago 4

Jakarta -

KPK mengungkap eks Wamen Imipas Silmy Karim pernah ada komunikasi dengan warga negara (WN) Jerman bernama Andrej Frey (53), yang dikenal sebagai bos PARQ Ubud atau Kampung Rusia. KPK sedang menyelidiki temuan tersebut.

"Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansinya, tapi betul ada informasi itu dan ini sedang sudah dikembangkan oleh penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Taufik ditanya soal adanya komunikasi antara Silmy dengan Andrej.

KPK masih didalami apakah ada modus-modus pemerasan dalam komunikasi tersebut. Hal tersebut masih akan dikembangkan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah itu juga masuk nanti di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, itu juga akan dikembangkan nanti di penyidikan yang kita, yang sedang berjalan," ujarnya.

Andrej Frey sendiri telah ditangkap polisi pada Januari 2025 oleh Polda Bali. Tempat wisata yang disebut-sebut sebagai 'Kampung Rusia' itu melanggar izin pemanfaatan lahan.

"Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025).

Kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kasusnya berawal dari keluhan warga lahan pertanian yang berubah menjadi aktivitas bisnis.

Silmy Tersangka KPK

Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(ial/eva)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |