KPK Ungkap Praktik Suap ke Penyelenggara Pemilu, PKS: Mesti Ada Efek Jera

9 hours ago 5
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua Bappilu PKS Mardani Ali Sera menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya praktik suap ke penyelenggara pemilu untuk memanipulasi suara. Mardani menyebut harus ada efek jera agar praktik tersebut hilang.

"Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal," kata Mardani saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan persoalan pemilu harus menjadi perhatian semua pihak. Terlebih, lanjut dia, politik uang.

"Apalagi money politic, ancaman utama demokrasi kita. Termasuk 'permainan' di penyelenggara Pemilu," ucap dia.

Meski begitu, Mardani meyakini tidak semua penyelenggara pemilu menerima semua. Namun, ia mengatakan kelakuan satu orang akan merusak penyelenggara pemilu lainnya.

"Saya yakin tidak semua. Tapi rusak susu sebelanga karena nila setitik. Karena itu masalah ini mesti dibuka dan diselesaikan dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar dia.

Pernyataan KPK

KPK mengungkap adanya praktik suap yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu. Suap itu diberikan dalam rangka upaya memanipulasi suara.

Hal itu ditemukan KPK dalam kajian tata kelola partai politik (parpol) yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian ini memotret tiga poin terkait pemilu dan politik, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga aspek tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

"Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Budi mengatakan, dalam penyusunan kajian ini, KPK menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara pemilu dan pilkada, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.

Kajian dari KPK ini turut mengidentifikasi belum adanya sistem standardisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Dalam salah satu temuan kajian ini, KPK juga mengungkap adanya indikasi penyuapan yang diarahkan kepada penyelenggara pemilu.

"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," terang Budi.

Simak juga Video 'DPR Tak Ingin Buru-buru Bahas RUU Pemilu, Takut Digugat ke MK':

(maa/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |