KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa

7 hours ago 4

Jakarta -

KPK mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu titik rawan korupsi. KPK menjelaskan, dari 1.782 kasus yang ditangani sampai saat ini, terdapat 446 kasus pada sektor PBJ.

"Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

"Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek. Melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan.

"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang 'panjer', suap 'ijon' proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu. Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dengan pihak swasta," ungkap Budi.

Dia menyebut penyimpangan ini inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta. Tujuannya tak lain lagi, yakni untuk mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu.

Budi mencontohkan salah satu kasus PBJ yang ditangani saat ini adalah kasus suap 'ijon' proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.

Kasus di sektor PBJ juga terjadi di Kolaka Timur yang turut menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis. KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," tuturnya.

Kemudian, kata dia, kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024 menunjukkan, area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut masih berada pada 'zona merah'.

Skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 juga tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, Budi menyebut area ini tetap memerlukan pengawasan ketat sebab potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

"KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat," ujar Budi.

"Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data," imbuhnya.

Lihat juga Video: Senyum Dirut PT BDS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ayam

(kuf/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |