KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD

20 hours ago 2

Jakarta -

KPK mengusut perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. KPK menahan eks anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) terkait perkara tersebut.

"Tersangka S dilakukan penahanan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Suliyanti dilakukan penahanan usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6). Suliyanti ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan dilakukan di Rutan KPK gedung Merah Putih," sebutnya.

Kasus suap ketok palu ini terjadi saat adanya sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi. Sejumlah anggota DPRD lalu meminta uang kepada Zumi Zola, yang kala itu menjabat Gubernur Jambi, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana Rp 2,3 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD.

Pembagian uang itu dikenal dengan istilah ketok palu. Para anggota DPRD yang menerima suap itu menerima uang mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Zumi Zola juga telah menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam dua kasus, yakni menyuap anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi. Dia bebas dari penjara pada 2022.

(ial/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |