Jakarta -
KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Terbaru, KPK mengatakan sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Sudah ada tersangka," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Budi belum merinci pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK pun masih terus mendalami kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ujar Budi.
Dia menyampaikan kasus yang diusut merupakan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," jelas Budi.
KPK sendiri hari ini sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ada dua pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Kedua saksi yang diperiksa bernama Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 s/d. 2021. Kemudian, Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut perkara dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Perkara itu sedang dalam tahap penyidikan.
"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (20/6).
Penjelasan MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti, dalam keterangannya, Sabtu (21/6).
Saksikan Live DetikSore:
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini