KPK Sita Pecahan Dolar AS-Euro dari Rumah Silmy Karim, Total Rp 293 Juta

1 week ago 17

Jakarta -

KPK menyampaikan total uang yang disita dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus pengurusan izin tinggal terbatas WNA. KPK mengungkap total uang yang disita Rp 59 juta hingga USD 12 ribu.

"Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka, jika pecahan rupiah dan valas yang sudah dikonversikan ke rupiah ditotalkan, uang disita KPK dari rumah Silmy sekitar Rp 293,25 juta.

Selain itu, kata Budi, penyidik menyita barang bukti lain dari hasil geledah rumah Silmy. Ada sepeda, moge, hingga mobil sport.

"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.

Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(kuf/lir)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |