KPK Serahkan 3 Rekomendasi Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR

6 hours ago 2

Jakarta -

KPK menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi yang berawal dari proses internal partai. Dalam kajian itu, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Presiden dan DPR RI.

"Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan tiga rekomendasi utama tersebut dinilai penting untuk segera diimplementasikan. Adapun tiga poin utama rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola partai politik, sebagai berikut:

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Menurutnya, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi penting. Sebab, praktik vote buying atau politik uang masih marak terjadi melalui transaksi uang tunai.

"Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," tutur Budi.

Dia berharap beraikan tata kelola partai politik, khususnya dalam kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, dapat memperkuat demokrasi, serta menciptakan proses yang transparan dan akuntabel.

Lihat juga Video: PDIP Sepakat Usul KPK soal Parpol Wajib Lapor Dana Pendidikan Politik

(kuf/amw)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |