Jakarta -
KPK mengungkap fakta terbaru dari pengusutan kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menyebut praktik suap tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012.
"Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Budi menjelaskan KPK pun akan meminta klarifikasi terhadap mantan-mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memperjelas pengungkapan kasus ini. Dia mengatakan proses suap yang terjadi dalam kasus ini berjalan secara berjenjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? tentunya sama, dugaan ini tentu ada. Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang," jelas Budi.
"Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? sedang kami perdalam, dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di kementerian ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan," lanjutnya.
Dia menjelaskan KPK akan mengambil langkah-langkah dalam setiap pengungkapan kasus melalui alat bukti yang diperoleh pada proses penyidikan. Lebih spesifik, dia mengatakan sangat memungkinkan KPK meminta klarifikasi terhadap Menaker periode 2014-2019 dan 2019-2024 yakni Hanif Dakiri hingga Ida Fauziyah.
"Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Pak Menteri HD sampai IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya," kata dia.
"Karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya. Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kita klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk kita laksanakan," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan tersangka, ada dua mantan Dirjen Binapenta.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:
1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini