KPK Sebut Ada Tarif 'Mempercepat' Izin Tinggal WNA di Kasus Pemerasan Silmy

5 hours ago 1
Jakarta -

KPK menemukan adanya tarif 'mempercepat' proses izin tinggal WNA dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. KPK mengatakan tarif yang ditetapkan berbeda-beda tergantung jalur yang dibutuhkan.

"Saya juga dapat informasi, ada yang mempermudah, ada yang mempersulit. Jadi bukan hanya sekedar mempersulit, mempermudah, mempercepat, itu juga ada angkanya," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo menjelaskan, dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.

"Jadi kalau misalkan orangnya buru-buru mau masuk karena sesuatu dan lain hal, mempercepat, mempermudah pun. Karena ada sebenarnya batas waktunya adalah lengkap, maksimal tiga hingga tujuh hari. Proses pengurusan izin tinggal sementara. Tapi kalau mau misalkan durasi kilat khusus mungkin juga ada juga," jelas Setyo.

Sebelumnya, Setyo menjelaskan fase di mana Silmy dkk melakukan pemerasan izin tinggal terhadap para WNA. Setyo awalnya menjelaskan, pada saat WNA melakukan proses pengurusan administrasi izin tinggal, seharusnya semua proses dilakukan secara daring.

Dia menjelaskan para WNA mengajukan izin tinggal lantaran ingin menetap, baik untuk bekerja, berusaha, maupun hal lainnya. Pada titik inilah, kata Setyo, Silmy dkk melakukan upaya pemerasan.

"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," jelas Setyo.

Dia menyampaikan, WNA yang ingin mengajukan izin tinggal harus memiliki penjamin yang ada di Indonesia sesuai dengan yurisdiksinya. Pihak penjamin dalam hal ini yakni kantor imigrasi sesuai lokasi WNA itu mengajukan izin tinggal.

Dia menyebut, ketika para WNA ini mengajukan izin tinggal dengan melampirkan sejumlah dokumen yang disyaratkan, ada upaya dari pihak imigrasi untuk mempersulit maupun memperlambat. Para pihak imigrasi ini kemudian memberikan tarif kepada para WNA yang ingin izin tinggalnya diproses hingga keluar suratnya.

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, nggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," terang Setyo.

"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah di-submit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambungnya.

Setelah ditelusuri, kata Setyo, rupanya permintaan ini terjadi hingga ke level pusat alias tak hanya berhenti di Kantor Imigrasi per-wilayah.

"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo.

"Jadi baik itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga untuk yang izin masuk kembali," imbuhnya.

Silmy Karim Terima 100 Juta/Pekan

KPK mengungkap peran Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kemekum Imipas pada rentang waktu 2022-2026. KPK mengatakan Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA yang dilakukan Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.

Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang saat ini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6/2026).

Setelah mendapat perintah pemerasan itu, kata Setyo, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependent," jelas Setyo.

Setyo mengungkapkan, untuk memuluskan rencana pemerasan ini, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).

"Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi setiap pekan. Dia memperkirakan masing-masing orang yang menerima 'jatah', termasuk Silmy Karim, sebesar Rp 100 juta per minggu.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Simak Video 'KPK: Silmy Karim Terima Rp100 Juta/Minggu Terkait Izin Tinggal WNA':

(kuf/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |