AMI Dorong Pemerintah Bikin UU Permuseuman dan Revisi UU Cagar Budaya

3 hours ago 1

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana, mengatakan kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan bangsa sebagaimana amanat konstitusi. Dia mendorong pembentukan Undang-Undang Permuseuman.

"Esensi pembangunan bangsa harus dibangun dari kebudayaan. Museum menjadi institusi yang merumahkan, mengkaji, merawat, dan menyampaikan kekayaan peradaban itu kepada generasi berikutnya. Karena itu museum memiliki posisi yang sangat strategis," ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Putu, saat ini Indonesia memiliki 516 museum, dengan 373 museum telah terdaftar dan sekitar 289 museum telah menjalani standardisasi dan evaluasi. Kehadiran kembali Direktorat Sejarah dan Permuseuman setelah terbentuknya Kementerian Kebudayaan pada 2024 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola museum nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa sebagian besar museum di Indonesia dikelola oleh swasta, yayasan, dan perorangan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pendanaan hingga dukungan sarana dan prasarana.

Putu menjelaskan sejak Kongres Museum Indonesia pertama, kalangan permuseuman telah memiliki cita-cita menghadirkan regulasi yang secara khusus mengatur museum. Menurutnya, museum merupakan rumah bagi artefak dan benda cagar budaya yang menjadi bukti perjalanan sejarah bangsa.

"Kalau berbicara tempat menyimpan artefak, tidak ada tempat lain selain museum. Museum adalah rumahnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Putu menilai museum perlu dimaknai ulang dalam konteks Indonesia modern. Museum bukan sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah atau simbol masa lalu, melainkan institusi yang hidup dan berperan dalam membangun karakter bangsa.

"Museum bukan tempat yang diasingkan atau ditinggalkan. Museum adalah pencapaian luhur sebuah bangsa. Museum adalah soko guru bangsa, rumah tertinggi kebudayaan, rumah abadi peradaban, rumah inspirasi, rumah narasi mulia Nusantara, dan rumah peninggalan luhur bangsa," katanya.

Oleh karena itu, AMI mendorong kembali gerakan nasional 'Ayo Kunjungi Museum Pertama'. Menurutnya, museum seharusnya menjadi tujuan awal ketika masyarakat mengunjungi suatu daerah agar dapat memahami sejarah, nilai luhur, artefak, dan identitas budaya setempat sebelum menikmati destinasi wisata lainnya.

Ia juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang mendorong generasi muda lebih dekat dengan museum, termasuk gagasan Museum Passport yang diharapkan mampu meningkatkan minat kunjungan ke museum.

Dalam kesempatan ini juga, Putu menyoroti pentingnya kesetaraan dukungan antara museum pemerintah dan museum swasta. Saat ini, katanya, museum milik pemerintah dapat memperoleh dukungan APBN maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara museum yang dikelola swasta, yayasan, dan perorangan masih memiliki akses yang terbatas terhadap berbagai skema pendanaan.

Karena itu, menurutnya diperlukan formulasi kebijakan yang memungkinkan seluruh museum memperoleh kesempatan yang lebih setara dalam pengembangan kelembagaan, sarana dan prasarana, serta program revitalisasi.

"Kalau kesetaraan itu terwujud, tidak akan ada kesenjangan antara museum pemerintah dan museum swasta. Semua dapat bergerak bersama menjaga warisan budaya bangsa," ujarnya.

Dorong UU Permuseuman

Dalam aspek regulasi, Putu menilai tantangan terbesar permuseuman Indonesia saat ini adalah belum adanya Undang-Undang Permuseuman. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait permuseuman.

Menurutnya, posisi museum dalam kedua undang-undang tersebut masih sangat terbatas. Dalam UU Cagar Budaya, museum disebut secara terbatas dan lebih diposisikan sebagai tempat penyimpanan.

Sementara dalam UU Pemajuan Kebudayaan, museum belum ditempatkan sebagai institusi strategis yang memiliki peran sentral dalam pelindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.

"Rumahnya belum ada. Kita punya regulasi cagar budaya dan pemajuan kebudayaan, tetapi belum memiliki Undang-Undang Permuseuman. Karena itu penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak," katanya.

Putu mengatakan pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung upaya repatriasi artefak dan benda budaya Indonesia yang saat ini masih berada di luar negeri. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Permuseuman akan memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan pemulangan warisan budaya bangsa.

Ia mengingatkan bahwa sejumlah regulasi dan pedoman yang berlaku saat ini masih membuka ruang penggunaan replika atau perbanyakan koleksi, sementara aspek perlindungan terhadap koleksi asli dan mekanisme peminjaman benda cagar budaya perlu diperkuat.

"Warisan budaya dan artefak bangsa memiliki nilai yang tidak dapat digantikan dengan uang. Karena itu perlindungan terhadap koleksi harus menjadi perhatian serius dalam penguatan regulasi ke depan," ujarnya.

Selain mendorong lahirnya Undang-Undang Permuseuman, AMI juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan agar posisi museum sebagai institusi strategis kebudayaan semakin kuat.

AMI juga mendorong pembentukan badan yang secara khusus menangani museum, cagar budaya, dan pemajuan kebudayaan guna memperkuat koordinasi kebijakan nasional.

Sebagai visi jangka panjang, AMI juga mengusulkan terwujudnya konsep 'Negeri Beribu Museum', pembangunan museum di berbagai situs cagar budaya, museum pahlawan, museum tokoh bangsa, museum keraton Nusantara, hingga perancangan Museum Agung Peradaban Nusantara sebagai simbol perjalanan sejarah dan kebudayaan Indonesia.

"Harapan kami, Indonesia tidak hanya kuat secara ekonomi dan politik, tetapi juga menjadi bangsa yang berkepribadian kuat dalam kebudayaan. Karena budaya memiliki kekuatan untuk menyatukan, memberi inspirasi, dan menjaga keberlanjutan peradaban bangsa," pungkas Putu.


(zap/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |