KPK Panggil Pendiri Indonesia Audit Watch Jadi Saksi Kasus Bea Cukai

1 week ago 6

Jakarta -

KPK memanggil sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. Iskandar dipanggil untuk menjadi kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

"Atas nama IHS, wiraswasta. Benar (Sekretaris sekaligus pendiri IAW)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut Iskandar sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum memerinci mengenai hal yang akan didalami oleh penyidik kepada Iskandar.

Sebelumnya, KPK memeriksa pengusaha Heri Setiyono atau Heri 'Black' dalam perkara ini untuk kedua kalinya. Pemeriksaan terhadap Heri Black masih berkaitan dengan penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Direktur penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, Heri Black menyampaikan bahwa isi kontainer tersebut sempat diurus oleh Blueray. Namun kini pengurus isi kontainer tersebut simpang siur setelah Blueray terseret kasus.

"Nah, isi kontainer inilah yang kemudian masih simpang siur karena, dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk Saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan Blueray," ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

"Tetapi kemudian, karena ada peristiwa pidana yang sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah, ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus Importasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Simak juga Video: Purbaya soal Isu Dirjen Bea Cukai Bakal Dicopot: Lihat Minggu Depan

(ond/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |