KPK mengusut perkara pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK memanggil mantan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Riswadi (RWD) sebagai saksi.
"Hari ini Rabu (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RWD, Wakil Bupati Pekalongan tahun 2021-2024," ucapnya.
Total ada 10 saksi yang dipanggil, yaitu:
1. Suherman, Kabag Umum Setda Pekalongan
2. Zaki Mubarok, PPK RSUD Kajen
3. Dwi Harto, PPK RSUD Kajen
4. Abdul Aziz, Kabag Keuangan RSUD Kraton
5. Eelly Yus, PPK RSUD Kesesi
6. Ryan Ardanaputra, Direktur RSUD Kesesi
7. Riswadi, Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2021-2024
8. Dwi Yartanto, PPK RSUD Kraton
9. Pujo Pramudianto, PPTK Dinas Perkim
10. Mores Irsonubela, Sekdis Porapar
Dalam kasus ini, KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagi.
Berikut ini perinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ial/rfs)


















































