KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Terkait Kasus Investasi Fiktif

8 hours ago 2

Jakarta -

KPK memanggil mantan Direktur PT Taspen Iqbal Latanro (IQB). Iqbal dipanggil terkait dengan kasus investasi fiktif di PT Taspen.

"Hari ini Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

"IQB Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Tahun 2013 sampai Januari 2020," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Iqbal, KPK turut memanggil Labuan Nababan (LBN) selaku pensiunan karyawan BUMN (PT Taspen)/Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) (1 Maret 2021 sampai Februari 2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

Budi menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Adapun untuk Kosasih, perkaranya sudah masuk persidangan. Jaksa mengatakan Kosasih turut menikmati sekitar Rp 34 miliar dari kasus ini.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, 1.262.000 won Korea," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Jika ditotal, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 34 miliar.

Jaksa mengatakan investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mengungkap Ekiawan juga menikmati duit dari kasus ini sebesar USD 242.390.

"Memperkaya orang lain, yaitu memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ial/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |