KPK Geledah 'Safe House' Lagi Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Belasan Juta USD

4 hours ago 3

Jakarta -

KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi terkait penanganan perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu lokasi yang digeledah diduga sebagai 'safe house'.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, belum merinci letak pasti lokasi 'safe house' yang digeledah kali ini. Hanya saja, dia membenarkan bahwa ada uang yang disita dengan jumlah mencapai belasan juta USD dari penggeledahan 'safe house' tersebut.

"Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (penggeledahan) ke beberapa tempat ya, saya agak lupa. Itu jumlahnya benar (belasan juta USD), saya hanya agak lupa itu berapa jumlahnya," kata Asep menjawab pertanyaan soal jumlah uang yang disita dalam geledah 'safe house' mencapai belasan juta USD saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep juga menjelaskan, belakangan, tren meletakkan barang bukti uang dalam suatu perkara korupsi semakin beragam. Dia menyebut, dari beberapa kasus, ada yang menaruh uang diduga hasil korupsi dalam karung, koper, hingga suatu tempat sebagai 'safe house'.

"Tapi memang mungkin trennya seperti itu. Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren. Ada yang dimasukin karung kan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house. Jadi kalau ini di safe house gitu. Jadi ada di beberapa tempat," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus dugaan suap importasi barang pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Saat itu, ada satu unit mobil dan uang senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (16/3).

Budi mengatakan penyitaan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. Dia mengatakan penyidik terus menelusuri aset-aset dan peran pihak lainnya dalam perkara ini.

"Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya juga, KPK sudah menyita lima unit mobil. Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta.

"Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).

Budi menjelaskan mobil tersebut diduga didapat dari hasil korupsi. Mobil tersebut juga digunakan untuk operasional pelaku dalam kasus ini.

Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

(kuf/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |