KPK Cecar Ustaz Khalid Basalamah Terkait Pengaturan Pembagian Kuota Haji

4 hours ago 1
Jakarta -

KPK telah memeriksa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel di kasus korupsi kuota haji hari ini, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Tim penyidik mendalami terkait adanya pengembalian dana yang dilakukan para biro travel kepada KPK.

"Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Budi mengatakan para saksi, termasuk Khalid Basalamah, juga didalami mengenai Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," ujar Budi.

Forum SATHU ini diketahui melakukan inisiatif terkait proses pengaturan pembagian kuota haji. Hal itu yang juga didalami KPK lewat pemeriksaan Khalid Basalamah.

Selain Khalid, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur. KPK menjadwalkan pemeriksaan juga ke tiga orang lain di BPKP Provinsi Sumatera Utara, yaitu PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan Direktur; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.

"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami berkaitan dengan Forum SATHU. Kalau kita kembali melihat dalam konstruksi perkaranya, bahwa ada pihak-pihak dari Forum SATHU ataupun dari perkumpulan asosiasi ini diduga juga melakukan inisiatif-inisiatif terkait dengan proses pengaturan pembagian kuota haji," sebutnya.

Dalam kasus ini, pengembalian uang sudah diterima KPK dari banyak PIHK. Namun masih ada sejumlah PIHK belum mengembalikan uang.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB (Khalid Basalamah) saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya. Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," ucap Budi.

Ustaz Khalid Ngaku Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK

Adapun Ustaz Khalid selesai diperiksa KPK pada pukul 18.35 WIB. Dia mengaku telah mengembalikan uang ke KPK senilai Rp 8,4 miliar.

Khalid menyebutkan uang itu dikembalikan dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel Khalid. Meski begitu, Khalid mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang dikembalikan itu dan menegaskan sebagai korban dalam perkara ini.

"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," kata Khalid setelah diperiksa, Kamis (23/4).

Adapun KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Simak juga Video 'Khalid Basalamah Dipolisikan Terkait Ujaran Kebencian-Penodaan Budaya':

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |