KPK: 8 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Suap Pengurusan TKA Kemnaker

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara lengkap kami akan sampaikan," katanya.

Tim penyidik KPK hari ini juga telah menggeledah gedung Kemnaker. Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.

"KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," ucapnya.

KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan kasus korupsi baru di Kemnaker. Kasus itu berupa suap yang terkait tenaga kerja asing (TKA).

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Pihak Kemnaker juga telah buka suara. Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.

Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.

"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Tonton juga "Penyelidik KPK Ngaku Tahu Titik Keberadaan Harun Masiku" di sini:

(ial/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |