Jakarta -
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bercerita bahwa anak buahnya terkejut saat menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) atau yang lebih dikenal makelar kasus, Zarof Ricar. Febrie menyebutkan anak buahnya hampir pingsan saat menemukan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah Zarof.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks Senayan, Jakarta, (20/5/2025). Mulanya, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta penjelasan dari Jampidsus terkait perkara lain di kasus Zarof Ricar.
Sudding mengaku tidak ingin pengusutan kasus Zarof Ricar hanya berhenti di kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Febrie menjawab pihaknya meminta waktu untuk melakukan pelacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada keputusan, tapi tolong beri waktu kami karena semua perkara ini tidak semua sama, ada yang bisa singkat, cepat, kita lakukan. Kejar CCTV, kejar apa, cepat kita bisa buka," kata Febrie.
"Tetapi ketika dia (Zarof Ricar) bicara saya dari tahun 2012 kita butuh waktu untuk men-tracing ini, tracing ini dari alat bukti lain, selain dari secarik kertas memang kita akui ada tulisannya," imbuhnya.
Febrie mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof. Dia mengatakan saat ini penyidik tengah memeriksa keluarga dari Zarof Ricar agar membuat kasus menjadi terang benderang.
"Kami jamin yang menjadi keinginan komisi tiga menjadi keinginan kami juga untuk bagaimana membersihkan dan menuntaskan," ujar Febrie.
Febrie lalu menceritakan momen saat penyidik Kejagung menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di kediaman Zarof Ricar. Febrie mengungkap anak buahnya hampir pingsan melihat uang nyaris Rp 1 triliun itu.
"Yang kami juga kaget, Pak Sudding, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu. Jadi percayalah, Pak Sudding, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut," kata Febrie.
Penyidik Kejagung Kaget
Hal yang sama disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar beberapa waktu lalu. Qohar menyebut penyidiknya kaget saat menemukan barang bukti tersebut saat menggeledah rumah Zarof.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Temuan fantastis itu didapat setelah penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar. Mantan pejabat MA itu awalnya diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA. Saat ini Zarof tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(dwr/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini