Bekasi -
Polisi menangkap mahasiswa berinisial F yang diduga mencabuli seorang bocah SMP berusia 14 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan jajanan.
"Tersangka sebelum dilakukan persetubuhan memberikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa saat dihubungi, Selasa (20/5/2025).
Perkenalan keduanya bermula melalui pesan di Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp. Korban lalu diajak bertemu kemudian terjadilah pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustofa mengatakan korban dua kali dicabuli oleh tersangka. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kosong.
"Jadi pengakuan korban sudah dua kali melakukan hubungan badan. (Pencabulan) dilakukan di rumah pelaku dan di samping rumah pelaku, di rumah kosong," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (19/5) pukul 22.00 WIB di rumahnya di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pelaku bersembunyi setelah tahu dirinya diburu.
"Tersangka F berada di rumahnya dan sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani Bekasi di mana lokasi tersebut rumah orang tuanya," ujarnya.
Pria F saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini