Komisioner KPAI Sylvana Maria menyoroti keputusan dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026. Sylvana menekankan koreksi terhadap keputusan juri yang keliru lebih tepat dilakukan daripada mengulang proses lomba.
"Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik," kata Sylvana kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
"Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Mekanisme ini menurut saya lebih fair untuk semua," sambungnya.
Menurutnya, independensi juri penting, namun koreksi seharusnya diterapkan hanya pada keputusan yang keliru. Selain independen, dia mengatakan juri juga harus kompeten dan memahami Hak Anak, termasuk prinsip Child Safe Guarding dalam berinteraksi dengan anak.
"KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri yang independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya," jelasnya.
KPAI mengapresiasi Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak, yang menunjukkan keberanian dan kesantunan dalam menyuarakan haknya selama lomba berlangsung. Dia menilai keberanian Ocha memprotes kekeliruan juri merupakan contoh nyata dari peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).
Selain itu, KPAI mengapresiasi langkah MPR yang menonaktifkan juri dan pembawa acara, serta Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan reward beasiswa kepada Ocha. Dia berharap hal ini menjadi motivasi bagi seluruh anak Indonesia jika hak atas kebenaran dan partisipasi bermakna dilindungi negara.
Dia menekankan partisipasi secara bermakna merupakan hak asasi anak yang dilindungi UU. Menurutnya, masih banyak yang melanggar hak tersebut.
"KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," ujarnya.
Pihaknya mendorong semua pihak untuk memahami hak partisipasi anak. Dia menegaskan hak tersebut dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.
"Pemahaman dan sikap yang merendahkan pendapat anak, membungkam dan melakukan perundungan terhadap anak yang menyampaikan pendapatnya, atau sebaliknya mengeksploitasi anak, atau tidak melibatkan anak dalam pengambilan keputusan yang penting bagi hidup sang anak, adalah merupakan pelanggaran hak asasi anak," tuturnya.
Sebelumnya, MPR RI akan menggelar ulang final LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat. MPR RI akan melibatkan pihak independen untuk menindaklanjuti polemik penilaian juri yang dinilai kurang adil pada proses sebelumnya.
"Ya, dari sisi pelaksanaan, tentu pelaksanaannya adalah Sekretariat Jenderal MPR. Tetapi semua juri yang terlibat adalah orang yang independen, yang tidak terlibat dalam proses kemarin, yakni tidak ada unsur dari Sekretariat Jenderal MPR," kata Ketua MPR Ahmad Muzani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Muzani telah memanggil dua juri yang menjadi perbincangan publik setelah dinilai tak adil dalam pelaksanaan LCC di Kalimantan Barat. Muzani mengatakan dua juri itu telah ditegur.
"Sudah. Tadi kita panggil. Sudah kita tegur," ujar Muzani.
(amw/idh)

















































