Jakarta -
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Bahru, Malaysia. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan tindak kekerasan di media sosial.
Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap usai seorang Pekerja Migran Indonesia berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY menyampaikan dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan para Pekerja Migran tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
"Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Mukhtarudin menambahkan, ketiga Pekerja Migran tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Namun, karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI.
Terkait hal ini, Mukhtarudin menegaskan KP2MI segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah pelindungan dan pendampingan dilakukan cepat dan terpadu.
"Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama.
Perwakilan RI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
KP2MI pun mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban.
"KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," ungkap Mukhtarudin.
KP2MI juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Mukhtarudin menyampaikan Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal," pungkasnya.
(anl/ega)

















































