Komisi VI DPR Sepakat Perkuat Aspek Kelembagaan KPPU

18 hours ago 1

Jakarta -

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memperkuat aspek kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang tengah bergulir di DPR. Proses amandemen atau revisi tersebut ditargetkan dapat diwujudkan tahun ini.

"Pembahasan UU No. 5/1999 kemungkinan akan dimulai setelah 17 Agustus 2025. Namun para pimpinan Komisi VI telah sepakat untuk memperkuat kelembagaan KPPU, agar kewenangannya bisa lebih efektif dalam mengawasi persaingan usaha," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat menghadiri peringatan 25 Tahun KPPU di lapangan Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (9/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan ini, Adi yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU Nomor 5/1999 ini menyampaikan urgensi peningkatan anggaran KPPU.

"Saya baru pertama kali melihat langsung Gedung KPPU. Jadi saya akui, memang KPPU membutuhkan anggaran yang lebih banyak," katanya.

Sebagaimana diketahui, Komisi VI telah memprioritaskan amandemen terhadap UU No. 5/1999 sebagai bagian dari inisiatif DPR untuk diselesaikan pada tahun ini sebagaimana target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Tim Panja pun telah resmi dibentuk bulan lalu di Komisi VI DPR. DPR menilai amandemen ini sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

"Tidak ada ekonomi maju yang tidak memiliki persaingan usaha yang sehat. Karena pelaku usaha diberikan level of playing field atau kesempatan berusaha yang sama. Dengan iklim usaha yang sehat, iklim investasi juga akan membaik, sehingga positif bagi perekonomian nasional," pungkasnya.

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |