Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT. Mereka menilai proses legislasi aturan tersebut belum jelas.
"Di peringatan Hari Kartini ini justru kita punya pertanyaan di mana RUU PPRT? Ini ironi betul ketika kita memperingati Hari Kartini tapi negara mengabaikan kontribusi PRT yang sangat esensial bagi sektor formal," kata perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PRT, Eva Sundari, dalam konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Eva menyoroti transparansi dalam proses pembahasan RUU PPRT. Dia mengatakan tidak ada informasi baru terkait RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara betul-betul mengabaikan termasuk sekarang isunya bukan hanya prosedural, administratif, tapi tata kelola karena ternyata nggak transparan, kemudian nggak akuntabel dalam prosesnya sampai barang ini di mana ya? Statusnya seperti apa? Itu jadi pertanyaan," ujarnya.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengatakan RUU PPRT yang telah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR seharusnya dikirim ke Presiden untuk dimintai surpres dan DIM. Dia menyebutkan surpres penting agar mengetahui kementerian mana saja yang terlibat pembahasan.
"Pak Dasco menyampaikan RUU PPRT dalam proses surpres dan DIM, minggu ini akan selesai. Namun pihak Kemenkumham dan Setneg mengatakan belum menerima draf tersebut. Ini aneh, jangan sampai RUU PPRT ditelikung lagi seperti kejadian tahun 2023," ucap Lita.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono, mengingatkan janji Presiden saat menghadiri May Day tahun lalu untuk merampungkan aturan ini dalam waktu singkat. Dia berharap komitmen tersebut terwujud.
"Presiden menjanjikan undang-undang ini akan disahkan dalam waktu 90 hari. Itu artinya kita sudah lewat berbulan-bulan dan janji itu belum direalisasikan. Kami butuh komitmen untuk menunaikan ini dengan cara yang cepat," kata Kahar.
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, membandingkan kecepatan legislasi RUU PPRT dengan undang-undang lain. Dia merasa RUU PPRT diabaikan.
"Kalau undang-undang itu mampu memberikan keuntungan bagi sebagian kelompok seperti omnibus law, maka akan cepat. Tapi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat sering kali puluhan tahun nasibnya diabaikan," kata Zainal.
Zainal mengatakan PRT harus dilindungi. Dia mengatakan PRT berada dalam posisi yang sangat rentan.
"Mereka ada di balik pintu. Ketika kekerasan terjadi, suara mereka tidak terdengar. Menunda pengesahan RUU PPRT berarti membiarkan proses kekerasan berlangsung di ruang-ruang gelap," ucapnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut.
Penetapan RUU PPRT jadi usul inisiatif terlaksana di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.
Dalam drafnya, DPR mengusulkan PRT mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun dari calon PRT dan PRT, serta dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
(haf/haf)


















































