Jakarta -
Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Portal Informasi Bantuan Hukum, pelatihan paralegal dan juru damai bagi kepala desa/lurah. Kemenkum juga meneken kerja sama dengan Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kemen PPA, dan Mahkamah Agung (MA) soal pembinaan hukum dan advokasi masyarakat desa.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan peluncuran Posbankum Desa/Kelurahan ini bertujuan mengadvokasi masyarakat desa yang memerlukan bantuan hukum. Hal ini juga disebut Supratman sebagai mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk negara berpihak pada rakyatnya.
"Untuk menjawab apa yang menjadi statement Bapak Presiden tadi. Bahwa keadilan itu bukan hanya sekadar tuntutan. Tetapi harus dipastikan bahwa akses keadilan itu harus menjadi kita sadari itu adalah hak bagi semua warga negara Indonesia. Kalau poin ini yang menjadi starting point kita, bahwa keadilan itu adalah merupakan hak bagi seluruh warga negara. Tetapi negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu," kata Supratman dalam sambutannya di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menjelaskan saat ini sudah ada ratusan organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Organisasi ini nantinya bersedia memberikan bantuan hukum secara gratis atau pro bono kepada masyarakat miskin.
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan peluncuran Posbankum Desa/Kelurahan ini bertujuan mengadvokasi masyarakat desa yang memerlukan bantuan hukum (Taufiq/detikcom)
"Hari ini sudah ada 777 organisasi bantuan hukum yang sudah bekerja sama dengan BPHN. Dan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan," jelas dia.
Dia melanjutkan, ada sekitar 75 ribu desa dan 8.000 kelurahan di seluruh penjuru Indonesia. Namun jumlah Posbankum baru ada 5.008.
"Artinya apa, Bapak-Ibu sekalian? Target kami di Kementerian Hukum yang dikerjakan oleh teman-teman di BPHN yang merupakan memang tugas fungsi daripada BPHN," ucapnya.
Pada kesempatan serupa, Ketua MA Sunarto menilai upaya Kemenkum ini bakal berdampak besar bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurutnya, Posbankum bakal membangun masyarakat yang lebih mandiri.
"Saya yakin kegiatan ini merupakan langkah yang sangat strategis, yang semakin meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat pencarian keadilan khususnya di tingkat desa/kelurahan, melalui kegiatan ini kita sedang membangun masyarakat yang tidak hanya sadar hukum tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara mereka secara bijak dan damai," kata Sunarto.
"Hal ini tidak hanya akan meringankan tugas kerja badan peradilan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia," sambungnya.
Selanjutnya Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah Kemenkum. Menurutnya Posbankum dapat memberikan literasi soal hukum bagi masyarakat yang rentan.
"Program ini adalah gerakan besar untuk memastikan bahwa tidak ada warga desa yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan hukum," kata Riza Patria.
Menurutnya, tidak semua masyarakat di desa punya akses terhadap bantuan hukum. Tapi faktanya tidak sedikit masyarakat yang terkena sengketa hukum.
"Keadilan adalah hak fundamental setiap warga negara termasuk warga desa, namun kenyataannya tidak semua warga memiliki kapasitas, informasi, dan sumber daya untuk menghadapi persoalan hukum yang menimpanya," ucapnya.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini