Pekanbaru -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan lampu hijau kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk melaksanakan seleksi terbuka terhadap 38 jabatan eselon II. Persetujuan ini diberikan secara khusus sebagai respon karena banyak pejabat di Pekanbaru diperiksa dan jadi saksi kasus korupsi.
Dalam surat yang diterima detikSumut dan ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik disebut banyak ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru saat ini tengah diperiksa. Khusus penyalahgunaan jabatan.
"Sehingga diperlukan keterbukaan rekrutmen bagi semua ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat," bunyi surat tersebut seperti dilihat, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri menilai seleksi terbuka adalah langkah korektif yang akan memberikan kesempatan adil bagi pejabat yang sedang menjabat. Maupun calon-calon potensial lainnya yang telah memenuhi syarat.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.2.6/3739/OTDA tertanggal 26 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Surat atasnama Menteri Dalam Negeri.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Wali Kota Pekanbaru melalui surat nomor 800.1.14.1/BKPSDM-MP/1839/2025 tertanggal 24 Juni 2025. Isinya mengajukan izin seleksi terbuka terhadap 38 jabatan struktural tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kemendagri merespon dengan menyetujui permohonan tersebut setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting.
"Kondisi ini menuntut adanya keterbukaan dalam proses rekrutmen agar seluruh ASN yang memenuhi syarat dapat bersaing secara sehat dan adil," demikian bunyi surat tersebut.
Kemendagri juga mengingatkan agar pelaksanaan seleksi terbuka tetap mengacu pada aturan yang berlaku, seperti UU No. 10 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu berbagai ketentuan teknis lainnya, termasuk koordinasi dengan Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun 38 jabatan yang disetujui untuk dilelang secara terbuka mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Termasuk Inspektur Daerah.
Dalam surat itu, Kemendagri menegaskan bahwa jika pelaksanaan seleksi tak sesuai ketentuan atau terdapat data yang tidak benar, maka persetujuan dinyatakan batal. Artinya segala kebijakan terkait menjadi tidak sah.
Terakhir Kemendagri meminta Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat untuk mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan seleksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur Riau Abdul Wahid saat dmintai konfirmasi memastikan akan mengecek surat Kemendagri.
"Saya sudah konfirmasi dengan Wali Kota, nanti saya juga minta untuk segera melaporkan terkait itu (Surat Kemendagri). Saya minta ditindaklanjuti," kata Wahid.
Tonton juga Video: Hari Kedua Ngantor, Mendiktisaintek Lantik Pejabat Eselon II
(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini