Jakarta -
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menyampaikan belum pernah ada penetapan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah milik Aceh. Dia menyebut sejak zaman kolonial, empat pulau tersebut belum pernah ditetapkan milik Aceh.
"Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa milik Aceh," kata Syafrizal saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
Dia mengungkapkan empat pulau yang kini ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu sudah puluhan tahun tak ada yang mengelola. Dia menyebut pulau-pulau tersebut lokasinya jauh dari mana-mana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 30 tahun nggak ada yang mengelola. Jauh dari mana-mana," ungkapnya.
Syafrizal mengatakan keempat pulau itu diakui masuk wilayah Aceh sejak 2007.
"Belum ada penetapan (4 pulau masuk wilayah Aceh). Diakui sejak 2007," ujarnya.
Kemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara. Hal ini tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.
"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).
(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini