Jakarta -
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) menyatakan akan melaporkan Wali Kota (Walkot) Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara ke kepolisian.
Jaya Negara dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebagai 'perintah langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto'.
Koordinator FSKMP Purwanto M Ali, menegaskan pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan publik, dan berdampak pada marwah pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat," ujar Purwanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Menurut Purwanto, pernyataan yang kemudian viral di ruang publik telah membentuk persepsi keliru seolah-olah Presiden memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.
Padahal, kata dia, kebijakan PBI JK berbasis data terpadu dan kriteria program, bukan keputusan sepihak yang dapat disematkan kepada Presiden.
FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali PBI JK untuk desil 6 hingga 10 menggunakan APBD. Langkah itu dinilai dapat memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat seakan-akan pemerintah pusat 'tidak berpihak kepada rakyat'.
"Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru," kata Purwanto.
Atas dasar itu, FSKMP menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pernyataan Wali Kota Denpasar ke aparat penegak hukum. FSKMP juga menyampaikan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengawal proses tersebut.
"Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. Proses akan kami jalankan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Purwanto.
FSKMP menunjuk Hamzah Rahayaan, SH dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum untuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah meminta maaf terkait pernyataannya tentang penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Jaya Negara mengaku keliru dan menyatakan aturan yang dia maksud dalam pernyataan sebelumnya seharusnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien," ujar Jaya Negara dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
(prf/ega)
















































