Kejari Karo Paparkan Modus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

3 hours ago 3

Medan -

Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang buka suara mengenai kasus dugaan korupsi terkait pembuatan profil desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Dugaan mark up anggaran dalam kasus ini berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dari Inspektorat dari Kabupaten Karo.

Awalnya, Dona menjelaskan hasil pekerjaan yang dilakukan Amsal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen penawaran. Hal itu yang membuat terjadinya kerugian negara Rp 202 juta.

"Fakta persidangan, Amsal mengajukan proposal dan RAB Rp 30 juta dengan pelaksanaan 30 hari sesuai perjanjian Amsal kepada kepala desa. Namun, fakta yang ditemukan penyidik dan pada saat penuntut umum melaksanakan sidang bahwa Amsal Sitepu melaksanakan tidak sesuai dengan waktu dengan pekerjaan di RAB atau dokumen penawaran," ucap Dona dikonfirmasi, dilansir detikcom, Senin (30/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun Amsal Sitepu menerima penawaran 100 persen, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan RKPP No 12 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang di desa dan peraturan Bupati No 38 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa," lanjut dia.

Modus Korupsi Amsal Sitepu Versi Kejari Karo

Dalam pembuatan profil video, kata Dona, Amsal Sitepu juga melakukan double item dalam pengerjaan. Seolah-olah pekerjaan tersebut berbeda dalam produksi video profil.

"Amsal membuat double item dalam pengerjaan RAB tetapi seolah-olah item pekerjaan tersebut berbeda yaitu dalam produksi video desain sebesar Rp 9 juta. Amsal kembali memasukkan pos anggaran tersebut yaitu editing, cutting, dubbing masing-masing anggaran Rp 1 juta yang di mana menurut ahli untuk editing, cutting, dubbing adalah sama dengan produksi video desain sehingga editing, cutting, dubbing dianggap sebagai kerugian," jelasnya.

Kades Dijadikan Talent tapi Tak Dibayar

Dalam pembuatan video profil desa, lanjut Dona, Amsal meminta kepada kades untuk mengeluarkan biaya talent sebesar Rp 4 juta. Hanya, Amsal tidak melakukan pembayaran kepada kepala desa meski dijadikan talent pada video profil.

"Amsal meminta kepada kepala desa untuk membuat biaya talent sebesar Rp 4 juta, dalam pembuatan video profil desa adalah kepala desa serta perangkat desa tetapi Amsal tidak ada membayarkan biaya talent masing-masing kepada kepala desa. Sehingga akhirnya menghitung hal tersebut kerugian negara atau fiktif karena tidak ada dibayarkan tapi diminta," tegasnya.

Selanjutnya, Dona menjelaskan bahwa dalam RAB Amsal menyewa 3 kamera dan drone dengan waktu penyewaan berbeda-beda. Dona juga menyebut Amsal turun hanya 3 sampai 4 hari.

"Amsal dalam RAB-nya menyewa kamera 3 buah jangka waktu sewa selama 30 hari, dengan harga sewa per kameranya Rp 20.000/kamera dengan total Rp 1.800.000. Untuk drone 1 selama 10 hari harga sewa Rp 500 ribu per hari total Rp 5 juta. Terdakwa hanya turun selama 3-4 hari, pengambilan video profil desa dan pengambilan drone dilakukan hanya sehari saja dan biaya diperhitungkan drone selama terdakwa turun ke desa," ungkapnya.

Dona juga menyebut perhitungan kerugian negara akibat pekerjaan Amsal Sitepu berdasarkan rincian di atas. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian setiap desa yang nominalnya berbeda-beda.

"Kalau Kecamatan Tiga Nderket ada 1 desa kerugian sebesar Rp 10 Juta, Kecamatan Tiga Binangga 1 desa kerugian Rp 9 juta. Tigapanah 11 desa kerugian sebesar Rp 76 juta, Kecamatan Naman Teran 7 Desa kerugian sebesar Rp 76 juta dengan total keseluruhan Rp 202 juta lebih," ucap Donal.

Ia mengatakan Amsal melakukan adanya tidak dibayarkan dan mark up anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

"Ada tidak dibayarkan dan mark up anggaran berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dari Inspektorat dari Kabupaten Karo," tandasya

Baca selengkapnya di sini

Saksikan Live DetikSore :

(idh/fjp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |