Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

6 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah uang dari kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, total uang yang disita senilai Rp 11,8 triliun.

"Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya ini yang paling besar," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (17/6).

Ia mengungkapkan, sejumlah uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian kuah negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan. "Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud," sebut.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk kesadaran yang diberikan oleh korporasi dan bentuk kerjasama karena adanya kesadaran untuk pengembalian kerugian uang negara. "Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan, dalam kasus ini melibatkan 5 perusahaan. Diantaranya, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multimas Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Ia menyampaikan, kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.

"Bahwa berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk, kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara," jelasnya.

Ia merincikan, dari total seluruh kerugian negara yang sebesar sebesar Rp11.880.351.802.619, PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT. Multimas Nabati Sulawesi sebesar Rp39,75 miliar, PT. Sinar Alam Permain sebesar Rp483,96 miliar, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.

"Bahwa selanjutnya terhadap jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kejaksaan Serahkan 221.000 Hektar Lahan Sawit Kasus Duta Palma ke BUMN

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |