Kejagung Sita Duit Rp 1 M dari Kantor Samin Tan di Jakarta

6 hours ago 3
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kejagung menyebut duit yang disita setara dengan Rp 1 miliar.

"Iya, kalau tidak salah, dari kantor AKT di Jakarta. (Nilainya) kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Kejagung juga melakukan inventarisasi terhadap aset lain yang disita terkait kasus yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Nilai aset itu lebih besar dan masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Entar, yang besar aset-asetnya lagi diinventarisir," tutur Anang.

Sebelumnya, Anang menyatakan pihaknya telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT AKT. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, hingga alat berat.

Penggeledahan dilakukan di beberapa daerah, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan," kata Anang kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Dari total 14 lokasi yang digeledah, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi, serta kediaman sejumlah saksi.

"Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST (Samin Tan), rumah tinggal Tersangka ST, dan beberapa saksi," rinci Anang.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.

(ond/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |