Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, hingga alat berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa daerah, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah penetapan Samin Tan sebagai tersangka.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan," kata Anang kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang memerinci, dari total 14 lokasi yang digeledah, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi, serta kediaman sejumlah saksi.
"Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi," rinci Anang.
Selain itu, penyidik menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, antara lain kantor perusahaan, kantor KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lain berada di Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM.
Menurut Anang, sejumlah perusahaan yang digeledah diduga masih terkait dengan kepemilikan Samin Tan, termasuk induk usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal. "Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," ucapnya.
Dalam penyidikan ini, Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara. Namun hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.
"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara atau pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini," jelas Anang.
Anang menyebutkan, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Pemeriksaan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta dan sejumlah daerah di Kalimantan.
"Dari keterangan penyidik lebih dari 20 (saksi yang diperiksa). Secara rinci saya belum tahu (siapa saja saksinya), tapi yang jelas dari beberapa di beberapa wilayah, baik itu di Kalimantan Tengah, di Kalimantan Selatan, maupun di Jakarta ada beberapa saksi diperiksa termasuk di Jawa Barat," tuturnya.
Anang menegaskan penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek pidana, tapi juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset tersangka.
"Yang jelas, tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi akan asset recovery-nya untuk pemulihan kerugian negara pasti ada. Dan salah satu kegiatan ini melakukan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka mencari asset tracing terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," tutur Anang.
Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.
Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.
Saksikan Live DetikSore :
(ond/eva)
















































