Jakarta -
Polisi menjelaskan kemungkinan restorative justice (RJ) atau damai dalam kasus perusakan kaca mobil oleh sopir angkot berinisial IK (32) dan P (32) yang lawan arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menyebut siap memfasilitasi penyelesaian kasus secara RJ jika korban bersedia.
"Sementara kita akan lakukan apa namanya, restorative justice, nanti rencana bila memungkinkan si pelapor atau si korban ini tidak berkehendak untuk melaporkannya," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman, Kamis (23/4/2026).
Hotman mengatakan, apabila korban ingin tetap memproses kasus itu secara hukum, peluang untuk restorative justice dalam kasus ini otomatis tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau dia menuntut ya terpaksa kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Duduk Perkara Kejadian
Kasus ini berawal saat angkot yang dikemudikan IK (32) dan P (32) melawan salah jalur dan memotong arah di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Perusakan tadi itu bermula dari adanya salah jalan angkot tersebut yang ingin memotong jalur, yang seyogyanya jalur tadi adalah putaran 03 daerah untuk satu arah yang dari Rambutan arah ke Cipayung," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto.
Angkot tersebut kemudian memotong arah dari Pasar Rebo melalui putar balik atau U-Turn. Tindakan itu menghalangi jalur yang seharusnya dari arah Kampung Rambutan.
"Yang kendaraan yang dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo yang harusnya berjalan dengan baik, sehingga terjadi tabrakan," sebutnya.
Mobil pelaku dan korban kemudian senggolan. Keduanya sempat kejar-kejaran sebelum terlibat adu mulut.
"Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah yang namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," bebernya.
Cekcok mulut terjadi antara pelaku dengan korban. Pelaku yang emosi lantas melakukan perusakan terhadap kaca mobil milik korban.
"Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai yang kurang pantas atau apa gimana. Turun lagi yang namanya yang bawa kendaraan yaitu IK tanpa basa-basi langsung menonjok atau memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuhnya.
IK dan P saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP.
(rdh/ygs)

















































