Kata Menkum soal Dadan cs Jadi Tersangka Tata Kelola MBG

5 hours ago 5

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya proses hukum ketiganya kepada Kejagung.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Supratman mengungkit Presiden Prabowo Subianto yang pernah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan hal yang tidak benar. Dia menyebut Dadan dkk bisa melakukan pembelaan karena dalam hukum ada asas praduga tak bersalah.

"Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak, dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," tuturnya.

Diketahui mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejagung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6). Kini ketiganya telah ditahan Kejagung. (ial/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |