Kata-kata Terakhir Lansia di Riau Sebelum Dibunuh Mantu: Tumben ke Sini

6 hours ago 2

Pekanbaru - Anisa Florensa atau AF sempat berpura-pura bertamu sebelum membunuh dan merampok mertuanya, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau. Kedatangan Anisa membuat mertua heran setelah terakhir datang pada 2023.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 dan terekam kamera CCTV di rumah korban. Dalam rekaman CCTV yang beredar, Anisa datang bersama tiga pelaku lainnya, berpura-pura bertamu.

Saat itu korban membuka pintu dan menyambut Anisa. Anisa lalu menyalami korban yang merupakan mertuanya. Diketahui, Anisa menikah dengan anak pertama korban yang bernama Arnold.

"(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, 'Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'" ucap Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Senin (4/5/2026).

Tak lama saat Anisa sedang berbincang dengan korban, tiba-tiba tersangka Slamet atau SL datang. Slamet saat itu sudah menyiapkan balok kayu.

"Tiba-tiba, otak eksekutor SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, ingin menagih sebesar Rp300 ribu. 'Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.' Korban mengatakan bahwa, 'Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar,'" ucap Hasyim menirukan percakapan tersebut.

Tak lama berselang, SL selaku eksekutor memukul korban dengan balok kayu.

"Pemukulan sebanyak lima kali," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa Anisa sudah lama tidak pernah datang ke rumah mertuanya. Anisa dan Arnold menikah di tahun 2022, namun pernikahan itu hanya bertahan selama satu tahun.

Namun, di Bulan April 2026, Anisa juga sempat datang. Hanya saja, Pandra tidak menjelaskan apakah pada bulan April itu Anisa sempat bertemu dengan korban.

"Selama menikah di tahun 2022-2023 tidak pernah tinggal di rumah, dan meninggalkan rumah pada tahun 2023. Dan pada tanggal atau di Bulan April itu menemui ibu mertua tadi. Jadi memang ada hubungan keluarga sebagai menantu," jelas Pandra.

Empat Tersangka Ditangkap di 2 Provinsi

Diketahui, polisi telah menangkap empat pelaku kasus pembunuhan tersebut pada 30 April dan 1 Mei 2026. Keempat pelaku ditangkap di dua provinsi berbeda.

"AF dan SL diamankan di Aceh Tengah. Besoknya, tanggal 1, dua orang sisanya atas nama E alias I dan L diamankan di Binjai," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.

Muharman menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |