Kata-kata Eks Ketua Ombudsman Saat Minta Duit: Ini Ada Atensinya Nggak?

2 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa mengungkap kata-kata mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, saat meminta duit ke pihak PT Tosida Indonesia. Hery disebut meminta duit untuk menyatakan ada maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH yang diterbitkan KLHK.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Hery yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6/2026). Mulanya, jaksa mengatakan Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia (PT TI) mengenal Lukman Malanuang sebagai konsultan tentang pertambangan atau lingkungan hidup.

Jaksa mengatakan Laode meminta bantuan Lukman agar kewajiban PNBP PT TI bisa dikurangi lewat bantuan Ombudsman RI. Jaksa mengatakan Laode menyatakan akan menyediakan uang senilai Rp 1,5 miliar untuk mengurus hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Lukman lalu menemui Hery yang saat itu menjadi anggota Ombudsman bidang pertambangan. Lukman kemudian menyampaikan permintaan Laode ke Hery.

"Setelah itu Lukman Malanuang bertemu dengan terdakwa Hery Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman di bidang pertambangan dengan membawa surat laporan pengaduan nomor 071 tanggal 19 Februari 2025, perihal permohonan pengaduan penghitungan ulang kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan PT TI kepada Dirjen Planologi," kata jaksa.

"Menyampaikan permintaan dari Laode Sinarwan Oda agar Ombudsman dapat menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT TI," tambah jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Hery bertanya ke Lukman apakah permintaan tersebut 'ada atensinya'. Lukman mengatakan PT TI akan menyediakan uang Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut.

"Dijawab oleh terdakwa Hery Susanto, 'Ini ada atensinya atau tidak?' dan dijawab oleh Lukman Malanuang, 'PT TI akan menyediakan uang sekitar Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut', kemudian dijawab oleh terdakwa, 'Akan saya atensi'," ujar jaksa.

Hery lalu menindaklanjuti permintaan Lukman untuk menerbitkan LHP maladministrasi tersebut. Jaksa mengatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia oleh KLHK yang awalnya tidak ditemukan maladministrasi akhirnya diubah menjadi ada maladministrasi.

"Terdakwa Hery memerintahkan kepada tim untuk melakukan klarifikasi kembali dengan maksud agar di dalam kesimpulan LHP terdapat adanya maladministrasi sebagaimana permintaan Laode selaku direktur PT TI," ujar jaksa.

Atas pengurusan penerbitan LHP maladministrasi tersebut, jaksa mengatakan Laode memberikan uang Rp 1,5 miliar ke Lukman. Kemudian, Lukman memberikan uang Rp 875 juta ke Hery melalui adiknya bernama Edi Sugandi.

"Setelah itu atas perintah terdakwa Hery Susanto, Lukman Malanuang menyerahkan uang sebesar Rp 875 juta secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan total suap yang diterima Hery Susanto senilai Rp 4,8 miliar. Jaksa mengatakan suap Rp 4,8 miliar itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut detail sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Saksikan Live DetikSore :

Tonton juga video "Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang-Rumah Rp 4,8 M"

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |