Kasus Vonis Lepas Migor, Hukuman Eks Pejabat Wilmar Ditambah Jadi 8 Tahun Bui

5 hours ago 6
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) terhadap terdakwa korporasi. Hukuman Syafei diperberat dari 6 menjadi 8 tahun penjara.

Putusan banding M Syafei diketok pada Senin (20/4/2026). Perkara banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Edi Hasmi dan Sondang Marapaung.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan," ujar hakim saat membacakan putusan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi terbukti melakukan tindak pidana membantu memberi suap. Hakim memperberat hukuman Syafei menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana Denda sejumlah Rp 500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

"Menetapkan jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," imbuh hakim.

Sebelumnya, M Syafei, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Hakim menyatakan Syafei bersalah karena membantu Marcella Santoso dkk memberi suap kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi.

"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Hakim menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |