Jakarta -
Polda Banten menangkap enam orang saat menggerebek hotel yang diduga memfasilitasi prostitusi di Kota Cilegon, Banten. Mereka merupakan karyawan hotel yang juga berperan sebagai muncikari.
"Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Enam orang tersebut yaitu lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23); serta satu perempuan berinisial LS (35). Mereka menjual pekerja seks komersial (PSK) kepada para pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang," ujarnya.
Terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK, salah satunya anak di bawah umur atau berumur 17 tahun. Para korban diberi gaji senilai Rp 9 juta, dan uang skincare antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap bulan.
"Uang makan korban setiap hari Rp100 ribu. Setiap hari korban melayani sembilan sampai dengan 11 orang tamu," ujarnya.
Dian menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini