Seorang pria pegawai minimarket di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berbuat bejat. Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki yang dia lakukan di dalam toilet minimarket tempatnya bekerja.
Rekaman video amatir warga memperlihatkan pelaku tertunduk saat diamankan oleh warga usai dugaan pencabulan itu. Dia juga terlihat menutupi ID card-nya yang menggantung di bajunya.
Sementara warga terlihat sangat geram dengan kelakuan bejat si pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini diketahui oleh orang tua korban hingga si pelaku digeruduk warga pada Minggu, 15 Juni 2025 di tempatnya bekerja. Berikut rangkumannya.
Pelaku Diamankan Polisi
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono membenarkan kejadian itu. Pelaku saat ini telah dibawa ke kantor polisi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan," kata AKP Prapto saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (16/6).
Namun, Prapto belum menjelaskan kronologi kasus dan motif pelaku dalam kasus tersebut. Saat ini, pemeriksaan pelaku masih dilakukan secara intensif.
Iming-iming Top Up Game Gratis
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pencabulan terjadi saat korban datang ke minimarket. Korban saat itu datang hendak top-up Rp 30 ribu.
"Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top-up Rp 100 ribu gratis," kata Kompol Robiin, Senin (16/6).
Pelaku menawarkan penambahan saldo game online itu dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya. Tawaran pelaku membuat korban terbujuk.
"Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," ucapnya.
Baca selanjutnya: kronologi kejadian
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Kronologi Pencabulan
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Dijelaskan Rabiin, korban saat itu datang untuk top-up Rp 30 ribu.
Pelaku yang bekerja sebagai kasir minimarket menawarkan korban top-up Rp 100 ribu gratis. Tapi, dengan syarat korban harus ikut ke dalam toilet minimarket.
Bujuk rayu pelaku membuat korban terpedaya. Korban pun dicabuli di toilet minimarket.
Setelah itu, pelaku memberikan saldo pulsa untuk game online Rp 100 ribu kepada korban. Korban merasa trauma hingga akhirnya mengadu kepada orang tuanya.
Pelaku kemudian digeruduk warga. Menurut pengakuannya, dia mengaku ternyata sudah ada dua korban sebelumnya.
CCTV-Botol Pelicin Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti kejadian, di antaranya kuitansi top-up, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel yang digunakan pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini