Kapan Satgas PHK Dibentuk? Begini Kata Menaker

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka-bukaan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dia mengatakan, pembentukan Satgas PHK saat ini masih dalam proses dan dalam waktu dekat akan dilauncing.

"Satgas PHK tinggal menunggu launching, ya tunggu saja," kata Yassierli setelah memberikan keterangan pers terkait pembentukan Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, Satgas PHK tidak hanya berbicara tentang cara memitigasi timbulnya PHK, tetapi juga membenahi permasalahan yang ada dari hulu ke hilir, sehingga pembahasannya tidak hanya dilakukan oleh Kemnaker tetapi juga dengan kementerian atau lembaga lainnya.

"Satgas PHK sejatinya tidak hanya bicara soal membenahi masalah di hulu ke hilir, tetapi juga permasalahan yang ada selain dari Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga kita berharap juga bisa mereview regulasi atau kebijakan yang ada dan mungkin berdampak kepada kondisi ekonomi," tambah Yassierli.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas PHK mencuat saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Lapangan Monas, Jakarta. Dia menegaskan, kelak pemerintah tidak akan membiarkan masyarakatnya di PHK seenaknya.

"Tak perlu ragu-ragu negara akan turun tangan," ujar Prabowo.

"Kita akan segera membuat UU itu. Satgas PHK dan kesejahteraan buruh mempunyai peran penting," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah segera membentuk Satgas PHK dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025) lalu.

"Izinkan kami mengusulkan beberapa saran. Pertama, segera bentuk Satgas PHK. Jadi tidak grabag-grubug. Di dalamnya ada APINDO, KADIN, Kemnaker, Kemenko, dan serikat buruh. Jadi kalau ada PHK kami sudah siap. Satgas ini juga akan berperan, ketika ada PHK, karyawan mendapat haknya sesuai aturan," kata Said Iqbal.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sah! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Next Article Data Terbaru, Korban PHK Sritex Ternyata Mencapai 11.025 Orang

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |