Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi melarang kebijakan perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja atau karyawannya tanpa alasan yang jelas. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai bahwa penahanan ijazah harus dilihat kasus per kasus.
Untuk beberapa kasus penahanan ijazah terjadi karena ada pengajuan pinjaman uang oleh pekerja yang tidak memiliki jaminan. Sehingga ijazah hanya menjadi 'aset' pekerja yang bisa dijaminkan.
"Ijazah kan memang nggak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di belakang penahanan ijazah? Apakah ada pinjam-meminjam? Apakah itu sebagai kolateral?" Katanya dikutip Rabu (21/5/2025).
Jika pelaku usaha menahan untuk alasan lain seperti agar pekerja tidak bisa melamar di tempat lain maka hal itu tidak dibenarkan. "Tapi kalau misalnya penahanan ijazah supaya dia nggak cari kerja di tempat lain, itu nggak boleh," sebut Bob.
Sementara itu dari kalangan buruh juga mendukung langkah pemerintah yang resmi melarang penahanan ijazah. Sebab menurut serikat buruh banyak kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan terjadi di banyak sektor.
"Ijazah adalah penghargaan akademik yang harus dihargai," ucap Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Diding Sudrajat.
Padahal ijazah merupakan dokumen pribadi dari pekerja yang dimana perusahaan tidak berhak untuk menahannya.
"Makanya di sini, kita juga harus berkomunikasi dan kita secara baik dan kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang, nah makanya ini kan malu yang kecil begini dan kita nggak mau lagi ada (penahanan ijazah)," ujar Diding.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi pemberi kerja untuk menyimpan dokumen pribadi milik karyawan.
"Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh," tulis dokumen SE yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/5/2025).
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sah! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Next Article 10 Ribu Pekerja Sritex Mau Serbu Jakarta, Ini Kata Menaker