Kamar Kos Jadi Tempat Jual-Beli Narkoba di Kalideres Dibongkar Polres

1 week ago 6

Jakarta -

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar kasus peredaran ekstasi dan sabu dalam sebuah kamar kos di Kalideres. Dua orang diduga pengedar ditangkap petugas.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan, pembongkaran kasus peredaran narkoba ini dilakukan oleh petugas Timsus II Satresnarkoba Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pimpinan AKP Jimi Farid Ma'aruf. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos kawasan Pegadungan, Kalideres.

Selanjutnya, Satresnarkoba Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga menangkap dua terduga pengedar, AAO (56) dan TP (42). Dari keduanya, Timsus menemukan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi dan sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis (2/4), sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Avrilendy kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat isap, beberapa unit handphone, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika," sambungnya.

Polisi Buru 3 DPO

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap juga berperan dalam peredaran narkotika. Barang haram tersebut diperoleh dari luar daerah Jakarta.

"Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta," jelas Avrilendy.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pemasok berstatus DPO di Palembang. Sementara sabu diperoleh dari wilayah Jakarta Barat.

"Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Avrilendy.

Ribuan ekstasi dan sabu tersebut disimpan keduanya di dalam kamar kos untuk dijual secara bertahap kepada pembeli. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tuturnya.

Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |