Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah untuk dua kasus berbeda, yaitu Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Maidi ditangkap di Madiun, Jawa Timur, terkait dugaan suap proyek dan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR), sedangkan Sudewo ditangkap di Pati, Jawa Tengah, sehubungan dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa. (Antara News, 20/1/2026).
Kalau kita baca lewat data yang disampaikan oleh KPK, kurang lebih satu tahun pascapelantikan kepala daerah masa jabatan 2025-2030 yang dilakukan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025, terdapat tujuh kepala daerah ditangkap dalam operasi senyap lembaga antirasywah sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Januari 2026 ini. (CNN Indonesia, 21/1/2026)
Belum lagi, kalau kita melihat dari kasus-kasus lainnya yang terjadi hampir merata di seluruh pemerintahan daerah. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, 10 besar provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia adalah Jawa Timur (64 kasus), Sumatera Utara (54 kasus), Jawa Tengah (47 kasus), Sulawesi Selatan (46 kasus), NTT (37 kasus), Aceh (36 kasus), Jawa Barat (36 kasus), Sumatera Selatan (31 kasus), Bengkulu (29 kasus), dan Lampung (27 kasus).
Persoalan Sistemik
Berbagai kasus korupsi yang terus berulang di tingkat pemerintahan daerah memunculkan pertanyaan kebijakan yang bersifat fundamental: apakah korupsi di level pemerintahan daerah merupakan fenomena yang secara struktural sulit dihindari? apakah tingginya biaya politik dalam proses pencalonan kepala daerah menjadi faktor determinan yang mendorong praktik koruptif pascapemilihan?
Ataukah persoalan utamanya justru terletak pada belum optimalnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun aparat penegak hukum (APH), dalam memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Tidak bisa kita pungkiri salah satu alasan mengapa kepala daerah melakukan korupsi adalah karena ingin mengembalikan "secara instan" ongkos politik yang habis saat digunakan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kalau kita menganalisis lewat kajian Litbang Kemendagri pada tahun 2015, bahwa untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seseorang perlu merogoh kocek hingga Rp 20 miliar hingga Rp 100 miliar.
Sementara pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode hanya sekitar Rp5 miliar. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana calon kepala daerah bisa mengembalikan "modal politik" tersebut?
Inilah titik rawan yang menciptakan lingkaran setan korupsi. Ketika ongkos mencalonkan begitu tinggi, kepala daerah nyaris pasti terdorong untuk "mengembalikan biaya yang habis" selama masa jabatannya.
Maka tak heran bila berbagai modus korupsi pun bermunculan mulai dari intervensi APBD, manipulasi pengadaan barang dan jasa, korupsi di sektor infrastruktur, hingga penyalahgunaan wewenang dalam mutasi dan promosi ASN. (ACLC KPK, 2022)
Maraknya Jual Beli Jabatan
Berkaca dari kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebenarnya bukan peristiwa tunggal. Layaknya fenomena "gunung es" yang hanya tampak di permukaan, praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Bahkan, kasus korupsi jual beli jabatan menjadi kasus hampir terjadi di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia.
Contohnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (KPK, 2023).
Ketika jabatan publik mengalami proses "transaksionalisasi" oleh aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab, kondisi tersebut secara langsung memperlebar ruang terjadinya praktik korupsi sekaligus meningkatkan potensi kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, pengisian jabatan publik yang diperjualbelikan dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi cenderung melahirkan pejabat yang minim kompetensi serta rentan terhadap konflik kepentingan. Dalam konteks ini, pihak yang paling dirugikan dari praktik korupsi jual beli jabatan pada akhirnya adalah masyarakat luas sebagai penerima layanan publik.
Korupsi dalam bentuk jual beli jabatan dapat dikategorikan sebagai state capture corruption, mengingat praktik koruptif tersebut dijalankan melalui pemanfaatan prosedur formal dan mekanisme kelembagaan negara untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Fenomena ini menunjukkan adanya distorsi serius dalam tata kelola pemerintahan, di mana institusi negara digunakan sebagai instrumen legitimasi bagi praktik korupsi.
Maraknya kasus korupsi jual beli jabatan dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi peringatan keras bagi agenda reformasi pemerintahan daerah. Pengisian jabatan publik yang tidak didasarkan pada prinsip merit dan kompetensi secara sistemik meningkatkan risiko perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan jabatan publik pada kedudukan normatifnya sebagai amanah negara, yang pada hakikatnya ditujukan untuk memberikan pelayanan publik secara optimal dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Jika kita serius ingin membangun daerah yang bersih dan berintegritas, maka reformasi harus dimulai dari akar: menekan ongkos politik yang sangat mahal dalam proses Pilkada, membuka transparansi dalam pendanaan kampanye, memperkuat sistem merit dalam birokrasi, serta memberdayakan masyarakat dalam pengawasan anggaran dan kebijakan publik.
Mitigasi Korupsi oleh APIP
Dalam pandangan saya sebelumnya yang dimuat di Antara News, 7/1/2026 berjudul: "Menguji Kembali Teknokratisme Kepala Daerah," bahwa saat ini kita melihat langsung di berbagai media kasus korupsi di berbagai daerah yang begitu membludak, dari level kepala daerah, kepala dinas, hingga jajaran di level terbawah.
Inilah pola-pola dari state capture corruption, ketika korupsi bukan lagi diorkestrasi oleh dua hingga tiga orang saja, namun kondisi sistem pemberantasan korupsi kita lemah akhirnya dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan pribadi. Artinya, lagi-lagi kita dihadapkan pada persoalan sistem yang koruptif.
Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto pada saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026, ditegaskan bahwa integritas kepemimpinan merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. (Kejaksaan, 2026).
Arahan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada prinsip pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, optimalisasi peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi instrumen kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). APIP diharapkan mampu berfungsi secara efektif dalam mendeteksi dan mencegah secara dini potensi terjadinya korupsi, penyimpangan administrasi, serta kerugian keuangan negara, termasuk praktik jual beli jabatan yang kerap muncul akibat lemahnya sistem pengawasan internal.
Diperlukan pergeseran paradigma pengawasan internal, dari pendekatan yang semata-mata bersifat post-audit dan compliance oriented, menuju pendekatan penjaminan kualitas (quality assurance) yang bersifat preventif dan solutif.
Dalam kerangka ini, APIP tidak hanya menjalankan fungsi assurance dan consulting, tetapi juga diposisikan sebagai mitra strategis (strategic partner) bagi pimpinan dan manajemen pemerintahan dalam mengidentifikasi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan efektivitas implementasi kebijakan dan program pembangunan.
Kontinuitas Reformasi Birokrasi
Upaya penanganan korupsi, khususnya praktik jual beli jabatan, semestinya tidak terus-menerus bertumpu pada pendekatan represif melalui OTT APH. Ketergantungan berlebihan pada OTT justru mencerminkan kegagalan negara dalam membangun mekanisme pencegahan yang matang dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, OTT seharusnya diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai indikator utama keberhasilan pemberantasan korupsi.
Apabila setiap kasus korupsi jual beli jabatan baru terungkap setelah terjadi transaksi ilegal dan kemudian ditindak secara kasuistik, maka sesungguhnya birokrasi kita tengah beroperasi dalam suatu "sistem yang prematur," yakni sistem yang tidak memiliki instrumen pengendalian dini, miskin deteksi risiko, dan lemah dalam tata kelola internal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa reformasi birokrasi masih berhenti pada aspek formal-administratif, belum menjangkau pembenahan arsitektur pengambilan keputusan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Oleh karena itu, pencegahan sistemik harus ditempatkan sebagai prioritas utama melalui penguatan reformasi birokrasi yang berbasis manajemen risiko, transparansi proses promosi dan mutasi jabatan, serta integrasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang efektif, khususnya di tingkat pemerintah daerah.
Dalam kerangka ini, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pelengkap administratif, melainkan sebagai early warning system dalam siklus perencanaan, penganggaran, dan pengambilan keputusan strategis.
Penguatan fungsi pengawasan internal mensyaratkan pemberian ruang independensi, kewenangan yang memadai, serta dukungan kelembagaan dan sumber daya yang proporsional. Tanpa itu, pengawasan internal akan terus berada dalam posisi subordinatif dan reaktif, sehingga gagal mencegah praktik koruptif sejak hulu.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak lagi diukur dari banyaknya OTT yang dilakukan, melainkan dari sejauh mana sistem birokrasi mampu menutup celah penyimpangan sebelum korupsi itu sendiri terjadi.
Penguatan sistem pengisian jabatan berbasis meritokrasi perlu terus dikonsolidasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya pada aspek perumusan kebijakan, pengawasan terhadap implementasi sistem merit tersebut di seluruh pemerintah daerah juga harus diperkuat guna memastikan proses promosi, mutasi, dan rotasi jabatan berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan non-profesional.
Sebagai langkah kebijakan jangka panjang dan juga atas amanat amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024, perlu untuk melakukan penataan kelembagaan pengawasan sistem merit secara lebih tegas dan independen.
Pembentukan lembaga pengawas independen atas pelaksanaan sistem merit yang bukan sekadar pemenuhan kewajiban normatif terhadap putusan pengadilan konstitusi, melainkan langkah strategis dalam menutup celah politisasi birokrasi, praktik jual beli jabatan, serta distorsi kebijakan kepegawaian di tingkat pusat dan daerah.
Terakhir, dengan adanya lembaga pengawas yang independen, berotoritas, dan terintegrasi dengan sistem pengawasan internal pemerintah, penerapan sistem merit diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(miq/miq)

















































